SERANG – Penyelidikan dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat yang dilaporkan terhadap Wali Kota Serang resmi dihentikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. Hasil penyelidikan menyimpulkan perkara tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana, melainkan berkaitan dengan sengketa aset yang penyelesaiannya berada pada ranah hukum perdata.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan serangkaian langkah penyelidikan secara menyeluruh. Mulai dari memeriksa para saksi, menelaah dokumen, meminta pendapat ahli hukum pidana, hingga menggelar perkara khusus yang melibatkan Bidkum, Propam, dan Irwasda.
Menurut Dian, inti persoalan bermula dari sengketa kepemilikan lahan SDN Kuranji yang diklaim oleh ahli waris Ahmad Bin Samin. Meski sempat ditempuh dua kali mediasi dan menghasilkan rancangan kesepakatan perdamaian, kesepakatan tersebut tidak pernah memperoleh pengesahan dari pengadilan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang bahkan memutuskan perkara harus dilanjutkan hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap karena objek sengketa merupakan aset milik pemerintah daerah yang memiliki konsekuensi hukum. Di sisi lain, gugatan perdata yang diajukan pihak ahli waris kemudian dicabut, sehingga kesepakatan perdamaian yang telah disusun tidak lagi memiliki dasar hukum untuk dilaksanakan.
Penyidik juga menilai penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Serang merupakan bagian dari langkah pengamanan aset daerah, bukan tindakan yang bertujuan menguntungkan pihak tertentu ataupun menggunakan dokumen palsu.
“Berdasarkan seluruh fakta hukum, alat bukti, dan pendapat ahli yang diperoleh selama proses penyelidikan, tidak ditemukan unsur tindak pidana penipuan, penggelapan, maupun pemalsuan surat. Karena itu, laporan polisi tersebut dihentikan,” tegas Kombes Pol Dian Setyawan.
Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa tidak setiap sengketa yang berkaitan dengan aset pemerintah otomatis masuk ke ranah pidana. Apabila substansi persoalan masih menyangkut hak kepemilikan atau keabsahan aset yang belum diputus pengadilan, penyelesaiannya tetap mengacu pada mekanisme hukum perdata.@Red







