Padang Pariaman – Polres Padang Pariaman berhasil menangkap Pelaku Pembunuhan warga Nias yang terjadi di Lubuk Alung beberapa waktu lalu. Dalam waktu tiga hari setelah penemuan mayat Satreskrim berhasil menangkap pelaku yang melarikan diri ke Daerah Singleng Kec Trumon Kab Aceh Selatan.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, SIK., M.Si mengatakan setelah dilakukan rangkaian Penyelidikan terdapat kecurigaan Tim Ops Reskrim karena Pelaku dan keluarganya sudah tidak berada lagi di rumahnya yang berada di Kasiak Putiah, Nagari Singguling Kec Lubuk Alung.
“Dua hari setelah kejadian, Tim dapat informasi keberadaan Pelaku dan Keluarga pergi ke Aceh kemudian Penyidik berangkat ke Aceh untuk melakukan penangkapan setelah berkoordinasi dengan Polres Aceh Selatan,” kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, SIK., M.Si, yang didampingi Wasidik AKP Supardi, Kasat Reskrim, Iptu AA Reggy dan Kabid Humas AKP Desri Koto saat jumpa pers di Ruang Waspada Polres setempat, Rabu, (22/05/24).
Dikatakan, sesampai di Aceh Tim Ops Polres menjebak Tersangka FLF untuk memberikan ia pekerjaan melalui Cepu, akhir pelaku berhasil diamankan.
“Pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama adiknya yang bernama FLA,” Ujarnya.
Kemudian kedua Pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Padang Pariaman berserta alat bukti untuk proses penyelidikan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup.
@Tim Ajie