Selegram Ajudan Pribadi Jadi Tersangka Kasus Penipuan

JAKARTA – Akbar alias Ajudan Pribadi yang dikenal sebagai selebgram ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Tersangka Akbar setelah dilakukan pemeriksaan dan dan penetapan sebagai tersangka, tersangka selanjutnya dilakukan penahanan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan setelah selesai pemeriksaan dilakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Syahduddi menuturkan, alasan tersangka Akbar dilakukan penahanan karena berbagai pertimbangan  dalam proses penyidikan.

“Pertimbangan dikhawatirkan tersangka bisa mempersulit proses penyidikan, apakah itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya lagi,” jelasnya.@humas

Komentar