POLRI

Selebgram Tergiur Cuan Haram, Ditangkap karena Promosi Judi Online

0
×

Selebgram Tergiur Cuan Haram, Ditangkap karena Promosi Judi Online

Sebarkan artikel ini

MEDIA POLRI – “Gaya hidup mewah di media sosial tak selalu berakhir bahagia. Bagi LS (25), selebgram asal Desa Randualas, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, popularitasnya justru membawanya ke balik jeruji besi.”

Polisi berhasil menangkap LS karena diduga mempromosikan situs judi online melalui akun media sosialnya. LS, yang memiliki 42,5 ribu pengikut di Instagram dengan akun @tiachii.real, diamankan dalam Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar oleh Polres Madiun Kota.

550x300

Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa LS menjadi target patroli siber yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Madiun Kota. Petugas berhasil menangkapnya pada Rabu (5/3) di sebuah mess di Jalan Anggrek, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kota Madiun.

“Operasi Pekat Semeru ini menyasar berbagai tindak kriminal, termasuk perjudian, baik konvensional maupun daring. Dari operasi ini, kami berhasil mengungkap empat kasus perjudian dengan empat tersangka, salah satunya LS yang berperan dalam mempromosikan situs judi online,” ujar Kapolres pada Kamis (13/3/25).

LS diduga tergiur iming-iming bayaran dari pengelola situs judi sehingga nekat mengiklankan platform terlarang tersebut. Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman bagi LS tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Operasi Pekat Semeru 2025 yang berlangsung dari 26 Februari hingga 9 Maret 2025 ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadan dan menjelang Lebaran. Dalam operasi tersebut, Polres Madiun Kota mengungkap 24 kasus kriminal dan mengamankan 28 tersangka yang terlibat dalam berbagai tindak kejahatan, seperti perjudian online, peredaran minuman keras, narkotika, serta prostitusi daring.

LS, yang dikenal sebagai selebgram dengan gaya hidup mewah di media sosial, kini harus berhadapan dengan hukum akibat keterlibatannya dalam promosi situs judi online. Dari hasil penyelidikan, LS diduga menerima bayaran dalam jumlah tertentu untuk setiap unggahan yang mempromosikan situs terlarang tersebut di Instagram.

Menurut AKBP Agus Dwi Suryanto, pihak kepolisian telah mengantongi bukti berupa tangkapan layar unggahan LS serta komunikasi dengan pengelola situs judi. “Kami memiliki cukup bukti untuk menjerat LS dalam kasus ini. Keberadaannya terdeteksi melalui patroli siber yang kami lakukan secara intensif,” jelas Kapolres.

Dari Promosi ke Penjara

Penangkapan LS menjadi peringatan bagi para pengguna media sosial lainnya agar tidak tergiur keuntungan instan dari promosi aktivitas ilegal. Fenomena selebgram atau influencer yang mempromosikan judi online semakin marak, mengingat iming-iming bayaran yang menggiurkan dari pengelola situs. Namun, risiko hukum yang menyertainya tidak bisa diabaikan.

Selain LS, Operasi Pekat Semeru 2025 juga mengungkap berbagai tindak kejahatan lainnya. Dari total 28 tersangka yang diamankan, beberapa terlibat dalam kasus peredaran narkotika, penjualan minuman keras ilegal, hingga prostitusi daring. “Kami berkomitmen untuk terus menindak segala bentuk penyakit masyarakat demi menjaga keamanan selama Ramadan dan menjelang Lebaran,” tambah AKBP Agus.

Kini, LS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dari seorang selebgram yang kerap membagikan kehidupan glamornya di dunia maya, ia kini harus menghadapi kenyataan pahit di balik jeruji besi.@red

error: mediapolri.id