POLRI

Satu Panggilan, Respons Cepat: Polri Siagakan Call Center 110 Selama 24 Jam

0
×

Satu Panggilan, Respons Cepat: Polri Siagakan Call Center 110 Selama 24 Jam

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyediakan layanan Call Center 110 sebagai hotline darurat bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Layanan ini dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk melaporkan berbagai kejadian yang memerlukan respons cepat kepolisian.

Melalui Call Center 110, masyarakat dapat menyampaikan laporan terkait tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta kejadian darurat lainnya. Layanan ini dirancang untuk mempermudah akses masyarakat terhadap bantuan kepolisian secara cepat, mudah, dan responsif.

550x300

Polri menegaskan bahwa Call Center 110 terintegrasi dengan satuan kewilayahan, sehingga setiap laporan yang masuk akan segera diteruskan kepada petugas terdekat untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur. Hal ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang keamanan dan penegakan hukum.

Penyediaan layanan Call Center 110 juga sejalan dengan komitmen Polri dalam mendukung transformasi menuju Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). Diharapkan, kehadiran hotline darurat ini dapat meningkatkan kepercayaan publik serta memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat.

Polri mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan Call Center 110 secara bijak dan bertanggung jawab. Masyarakat diharapkan segera menghubungi 110 apabila berada dalam situasi darurat atau mengetahui adanya potensi gangguan keamanan, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.@Tgk Zunet

error: mediapolri.id