POLRI

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Terduga Pengedar dengan 10 Paket Sabu

0
×

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Terduga Pengedar dengan 10 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya – Rencana transaksi narkotika yang diduga akan berlangsung di kawasan Jalan G. Obos, Kota Palangka Raya, berakhir sebelum sempat terjadi. Seorang pria berinisial FA (39) lebih dulu diamankan personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya bersama 10 paket diduga sabu siap edar.

Penangkapan dilakukan pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di halaman salah satu minimarket di Jalan G. Obos. Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

550x300

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, petugas mengamankan tersangka saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 10 paket diduga sabu dengan berat bruto 4,44 gram. Satu paket disimpan di kantong celana depan tersangka, sedangkan sembilan paket lainnya ditemukan di dalam tas selempang yang dibawanya.

Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp950 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Yonika, Selasa (7/7/2026).

Penyidik menjerat FA dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.@Hery F

error: mediapolri.id