POLRI

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bekuk Pengedar Sabu di Namo Rambe

0
×

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bekuk Pengedar Sabu di Namo Rambe

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial SP (42), warga Dusun Asuh, Desa Sudi Rejo, Kecamatan Namo Rambe, ditangkap petugas karena diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu.

550x300

Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Sudi Rejo, setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai SP menyimpan narkotika di rumahnya.

Hasil penggeledahan mengungkap barang bukti berupa dua paket sabu seberat bruto 2,51 gram, satu paket sabu 0,63 gram, timbangan elektrik, satu blok plastik klip kosong, dan satu alat sekop sabu.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Sebastian Saragih, S.Sos., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku mengakui seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya.

“Tersangka SP mengakui bahwa sabu yang diamankan itu adalah miliknya,” ungkapnya.

SP bersama barang bukti kemudian digelandang ke Mapolresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., mengapresiasi kesigapan Satresnarkoba dalam merespons laporan warga.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Kami juga mengajak masyarakat aktif melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.

Polresta Deli Serdang memastikan akan terus memperkuat patroli dan operasi hukum di daerah rawan sebagai upaya menekan peredaran narkoba yang mengancam generasi muda.@Yan

error: mediapolri.id