Sukabumi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Surade dan Kecamatan Ciemas. Dari pengungkapan yang berawal dari informasi masyarakat tersebut, tiga tersangka dengan peran berbeda berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Berbekal laporan warga, petugas melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka berinisial EY (40) di Kampung Karang Tengah, Kecamatan Surade.
Dari tangan EY, polisi menyita 22 paket kecil diduga sabu, satu unit timbangan digital, dan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka I (50), yang juga diamankan di wilayah Surade. Dari tersangka kedua, petugas kembali menemukan enam paket kecil diduga sabu.
Penyelidikan berlanjut hingga akhirnya polisi mengamankan US (57) di Kecamatan Ciemas yang diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu.
Ketiga tersangka dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan ketiganya positif mengandung metamfetamin (MET).
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Wakapolres Kompol Agus Susanto, S.H., M.M., mengatakan keberhasilan tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Polres Sukabumi berkomitmen terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna, S.H., M.H., menambahkan, selain mengamankan tiga tersangka, pihaknya juga menyita total 28 paket kecil diduga sabu, alat hisap (bong), pipet kaca, timbangan digital, serta beberapa telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Menurutnya, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan para tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Polres Sukabumi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Identitas pelapor dipastikan akan dirahasiakan sebagai bagian dari upaya bersama memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Sukabumi.@Red







