PAGAR ALAM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagar Alam kembali menorehkan hasil signifikan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial Beki (45), warga Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagar Alam Utara, berhasil diamankan petugas di rumahnya beserta sejumlah barang bukti berupa sabu dan ganja siap edar.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi, S.H., M.Si., didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut rumah pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat hendak keluar dari rumahnya,” ujar Iptu Doris.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,71 gram, tiga bungkus kertas kado berisi ganja seberat 66,94 gram, satu timbangan digital, plastik klip kosong, dan uang tunai Rp80.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
Sebagian barang bukti ditemukan di dalam celana pelaku, sementara sisanya berada di ruang tengah dan kamar rumah. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa pelaku positif mengandung metamfetamin.
“Pelaku mengakui bahwa semua barang bukti tersebut miliknya. Ia memperoleh sabu dari seseorang berinisial NEO dan ganja dari Heri. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Pagar Alam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa Polres Pagar Alam berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di Pagar Alam. Ini bentuk komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Iptu Doris Pidriandi.@Herlan, S.H.







