POLRI

Polres Padang Panjang Gagalkan Peredaran 37 Paket Shabu, Dua Pelaku Diamankan

0
×

Polres Padang Panjang Gagalkan Peredaran 37 Paket Shabu, Dua Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

PADANG PANJANG — Keberhasilan Polres Padang Panjang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dalam mengungkap kasus penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis shabu kembali terbukti. Dua orang pelaku diamankan beserta 37 paket shabu siap edar yang ditemukan tersimpan di bawah sofa ruang tamu di sebuah rumah di Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Ardi Nefri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

550x300

“Begitu laporan diterima, personel segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dari hasil penggeledahan, barang bukti ditemukan tersimpan di bawah sofa ruang tamu,” jelas IPTU Ardi Nefri.

Dua pelaku yang diamankan yakni JF (35) dan HR (33), keduanya wiraswasta dan berdomisili di Kelurahan Balai-Balai. Selain 37 paket shabu dalam plastik warna-warni dan bening, polisi juga menyita alat hisap bong, pipet, kaca pirek, korek api yang dimodifikasi, serta sebuah handphone Vivo Y15s warna biru.

Kedua pelaku digelandang ke Mapolres Padang Panjang tanpa perlawanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.@Red

error: mediapolri.id