PADANG PANJANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang kembali menorehkan hasil dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial AB (25), warga Kampung Manggis, berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di sebuah arena billiard di Kota Padang Panjang.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 17.45 WIB di Arena Jr Billiard, Jalan Agus Salim, Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Ardi Nefri, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, anggota kami mengamankan seorang pria yang diduga memiliki serta menguasai narkotika jenis sabu. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas pelaku,” ungkapnya.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang disimpan dalam kotak rokok Sampoerna warna putih, diselipkan di saku celana pelaku bermerek Levis 501 warna abu-abu. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone iPhone 11 warna hitam yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
Tak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah orang tua pelaku di Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat. Dari rumah tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti tambahan, antara lain: Satu paket sedang sabu dalam kotak vape merk Ursa Nano, Dua timbangan digital, Perlengkapan alat hisap (bong dan pipet kaca), Puluhan plastik klip bening berbagai ukuran dan Serta satu unit mobil Honda Brio BA 1701 LG lengkap dengan STNK dan kunci.
“Total barang bukti sabu yang kami amankan seberat 2,45 gram bruto. Dari temuan tersebut, diduga kuat pelaku tidak hanya sebagai pengguna, namun juga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika,” jelas IPTU Ardi.
Pelaku AB bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widya Putra menegaskan komitmennya dalam memberantas narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.
Melalui pengungkapan ini, Polres Padang Panjang berharap dapat menekan laju peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan zat terlarang tersebut.@Red







