POLRI

Satresnarkoba Polres Padang Panjang Bekuk Pengedar Ganja, Enam Paket Siap Edar Disita

0
×

Satresnarkoba Polres Padang Panjang Bekuk Pengedar Ganja, Enam Paket Siap Edar Disita

Sebarkan artikel ini

PADANG PANJANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MI (25) diamankan bersama enam paket ganja kering yang diduga siap diedarkan dalam operasi yang digelar pada Selasa (4/8/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas penyimpanan dan penguasaan narkotika jenis ganja kering di kawasan Jorong Koto, Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.

550x300

Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang IPTU Rahmad Dedi, S.H. mengatakan, menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan MI sekitar pukul 13.10 WIB di sebuah rumah di lokasi tersebut.

Usai penangkapan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan tokoh masyarakat dan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket ganja kering dengan berbagai ukuran yang diduga siap edar.

Selain ganja, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua bungkus kertas papir merek ROYO dan RAW, plastik pembungkus, gunting, uang tunai Rp100 ribu, satu unit telepon genggam, serta dua tas yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K. mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.

Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi bukti pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Polres Padang Panjang akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tegas Kapolres.

Polres Padang Panjang memastikan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba sebagai langkah nyata melindungi generasi muda sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah hukumnya.@Red

error: mediapolri.id