POLRES LAHAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat, Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di kawasan Tepian Ayek Lematang, Kelurahan Lahat Tengah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 17.50 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/II/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tertanggal 14 Februari 2026.
Kapolres Lahat melalui Kasat Resnarkoba AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., didampingi Kanit Idik I IPDA Noprianto, S.H., dan Kanit Idik II IPDA Raden Putro, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di sekitar Tepian Ayek Lematang.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan satu orang tersangka berikut barang bukti,” ujar Kasat Resnarkoba.
Tersangka yang diamankan berinisial M.I.T (26), warga Dusun II Desa Selawi, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Saat ditangkap, tersangka tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox warna merah dengan nomor polisi BG 6254 EAN.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan seorang saksi, petugas menemukan dua paket daun kering terbungkus kertas yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 5,28 gram. Selain itu, turut diamankan satu bungkus kertas papir, satu unit telepon genggam Android merek Redmi Note 14 warna biru, serta pakaian yang digunakan tersangka saat penangkapan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pada telepon genggam tersangka ditemukan percakapan yang berkaitan dengan transaksi jual beli ganja melalui aplikasi pesan singkat. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial U untuk dijual kembali.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Lahat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.@Red







