LAHAT – Dalam rangka Operasi Sikat Musi II Tahun 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat di bawah pimpinan Kasat Narkoba IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I IPDA Noprianto, S.H., dan anggota berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Lahat.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/93/X/2025/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tertanggal 31 Oktober 2025.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DICKY RAKA SIWI (21), warga Kelurahan Gunung Gajah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dan AD FAL FADIAN (18), pelajar asal Kota Lubuk Linggau. Keduanya diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja.
Kasat Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di Vin Verde Coffee & Eatery, Jalan Letnan Marzuki, Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kecamatan Lahat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri kedua pelaku. Pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 00.10 WIB, tim Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di lokasi yang dimaksud.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka DICKY RAKA SIWI berada di depan kafe, sementara ADFAL FADIAN sempat berusaha melarikan diri ke dalam kafe dan bersembunyi di toilet. Namun, keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar IPTU Tambunan.
Barang Bukti
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa: 1 paket daun kering terbungkus kertas warna coklat diduga ganja dengan berat bruto 5,63 gram, 1 paket daun kering terbungkus kertas warna putih diduga ganja dengan berat bruto 3,42 gram, 2 unit handphone masing-masing merek Redmi warna hitam dan Infinix warna ungu, 1 kotak rokok merek Magnum warna hitam, dan 1 potong celana pendek warna hitam.
Barang bukti pertama ditemukan di saku celana tersangka Dicky, sementara paket lainnya ditemukan di kamar mess yang dihuni bersama oleh kedua pelaku.
Keduanya kini telah diamankan di Polres Lahat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Polres Lahat berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegas IPTU Tambunan.@Red







