POLRI

Satresnarkoba Polres Lahat Gulung Pengedar Sabu dan Ekstasi, Amankan Barang Bukti 54,87 Gram

0
×

Satresnarkoba Polres Lahat Gulung Pengedar Sabu dan Ekstasi, Amankan Barang Bukti 54,87 Gram

Sebarkan artikel ini

LAHAT – Upaya Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan meringkus seorang tersangka di Desa Karang Baru, Kecamatan Lahat Selatan, pada Kamis (6/11/2025) malam.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I IPDA Noprianto, S.H., dan Kanit Idik II IPDA Raden Putro, S.H., beserta anggota Satresnarkoba.

550x300

Tersangka diketahui bernama Ebit bin Saipul (alm), seorang wiraswasta warga Desa Karang Baru, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu dan ekstasi. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 8 paket kristal putih diduga sabu seberat bruto 54,87 gram, serta 2 butir pil ekstasi berbentuk granat dengan berat bruto 0,81 gram.

Selain itu, turut diamankan plastik klip berbagai ukuran, kotak rokok RC Bold, dan satu unit handphone Android yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Kasat Res Narkoba IPTU L.A.E. Tambunan menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. “Saat dilakukan penyelidikan, tersangka sempat membuang bungkusan hitam ke luar pagar rumahnya. Setelah diamankan, kami temukan sabu dan ekstasi di dalam bungkusan itu,” ungkapnya.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah dan garasi tersangka. Petugas menemukan lebih banyak sabu yang disimpan di kotak rokok serta berbagai perlengkapan pengemasan narkotika.

“Tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Kini ia beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Lahat untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah IPTU Tambunan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Polres Lahat menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Lahat dan mengajak masyarakat aktif melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.@Red

error: mediapolri.id