POLRI

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu, Pengedar Ditangkap dengan Barang Bukti 4,70 Gram

0
×

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu, Pengedar Ditangkap dengan Barang Bukti 4,70 Gram

Sebarkan artikel ini

POLRES INHIL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial RP (38) berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 4,70 gram dalam operasi yang digelar pada Senin (8/6/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB di pinggir Jalan Pelita Jaya Lorong Pelita 10, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu. Tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah tersebut.

550x300

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan tersangka. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi, S.E., M.H. memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka. Dalam penggeledahan yang disaksikan dua warga setempat, polisi menemukan empat paket diduga berisi sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Sampoerna Mild.

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran sabu, yakni satu unit timbangan digital warna silver, satu sendok dari pipet plastik, sepuluh lembar plastik bening kosong, serta satu unit telepon genggam merek OPPO warna ungu.

Dari hasil penimbangan awal, total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 4,70 gram. Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.

Atas perbuatannya, RP dipersangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara, penimbangan resmi barang bukti, uji laboratorium, serta pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah tegas dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhil.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian agar lingkungan kita tetap aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolres.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika.@Red

error: mediapolri.id