POLRI

Satresnarkoba Polres INHIL Tangkap Pengedar Shabu 2,7 Gram di Kuala Keritang

0
×

Satresnarkoba Polres INHIL Tangkap Pengedar Shabu 2,7 Gram di Kuala Keritang

Sebarkan artikel ini

INHIL — Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria bersama barang bukti sabu seberat 2,7 gram di Desa Kuala Keritang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, pada Kamis (30/10/2025) malam.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Adam Efendi, S.E., M.H., membenarkan penangkapan terhadap pelaku berinisial S alias L (37), warga Parit Sei Intan, Desa Kuala Keritang. Pelaku ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah pondok di kawasan Parit Harapan Baru setelah menjadi target operasi petugas.

550x300

Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Inhil melakukan penyelidikan intensif. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku ditemukan bersembunyi di dalam parit tak jauh dari pondok tempatnya beraktivitas.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket sedang diduga sabu yang dibungkus plastik bening, satu unit handphone Infinix Smart 10, uang tunai Rp1.700.000, serta perlengkapan lain seperti kotak rokok, sendok pipet, dan plastik pembungkus. Seluruh barang bukti disita di lokasi kejadian dengan disaksikan dua warga setempat.

“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial A (DPO) yang memintanya untuk menjual kembali,” ungkap AKP Adam Efendi.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada aparat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Indragiri Hilir. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” ujarnya.@Red

error: mediapolri.id