BALANGAN – Aksi RA (29), warga Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, mendadak berakhir di tangan polisi. Bukan karena ugal-ugalan di jalan, tapi lantaran stang motor trail-nya ternyata jadi tempat “menitipkan” sabu.
RA, yang akrab disapa Ancul, diringkus tim Satresnarkoba Polres Balangan setelah namanya disebut oleh seorang pengguna narkoba yang lebih dulu diamankan.
“Dari hasil pemeriksaan, pengguna itu mengaku dapat sabu dari seseorang bernama Ancul,” ungkap Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, Rabu (29/10/2025).
Tak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak cepat. Saat Ancul melintas di Jalan Lingkar Barabai, Desa Hulu Rasau, Kecamatan Pandawan, petugas menghadangnya. Pemeriksaan pun dilakukan di tempat, dan hasilnya bikin geleng kepala—31 paket sabu ditemukan tergantung manis di stang motor trail yang dikendarai pelaku.
“Total berat bersihnya 4,83 gram,” tambah Iptu Eko.
Selain sabu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti lain seperti dompet kulit, kotak plastik hitam, kartu ATM, ponsel, dan tentu saja motor trail yang jadi saksi bisu petualangan terakhir Ancul.
Kini, si penunggang trail itu harus “parkir” di balik jeruji besi Polres Balangan, sambil menunggu proses hukum atas perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.@Red







