BALANGAN – Rencana seorang pria berinisial MA (35) untuk mengedarkan sabu dalam jumlah besar kandas di tangan Satresnarkoba Polres Balangan. Warga Desa Matang Lurus, Kecamatan Lampihong itu ditangkap bersama rekannya, RUS (35), saat melintas di jalan Desa Lajar, Lampihong, Selasa (9/9/2025).
Dari tangan MA, polisi menemukan sabu seberat 94,18 gram hampir setara satu ons yang dibelinya dengan harga fantastis Rp74 juta. Menurut pengakuannya, uang tersebut berasal dari hasil penjualan sabu sebelumnya dan sebagian tabungan pribadinya. Namun, ia baru membayar Rp54 juta kepada pemasok yang diduga berasal dari wilayah Kalimantan Timur.
“Jika dipaketkan lima gram, harga sabu itu bisa mencapai Rp6 juta. Sementara satu gramnya dipatok Rp1,5 juta,” jelas Kanit 1 Satresnarkoba Polres Balangan, Bripka Ferry Erlan.
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, dalam konferensi pers di halaman Mapolres, Rabu (17/9/2025), menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba. “Tidak ada ruang bagi narkoba di wilayah hukum Polres Balangan. Kami juga mengimbangi penindakan dengan upaya pencegahan agar masyarakat tidak terjerumus,” tegas Kapolres.
MA sendiri mengaku baru pertama kali berani membeli sabu dalam jumlah besar, meski ia sudah melakoni bisnis haram ini selama tiga bulan terakhir.
Selain penangkapan MA dan RUS, Polres Balangan juga mengungkap tiga kasus narkoba lain di wilayah kabupaten tersebut dalam kurun waktu yang berdekatan.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Balangan dalam menutup ruang gerak para pengedar yang berusaha meracuni generasi muda dengan barang haram.@Red







