POLRI

Satresnarkoba Palangka Raya Ringkus Pengedar Ekstasi, 6 Butir Pil Mematikan Diamankan

0
×

Satresnarkoba Palangka Raya Ringkus Pengedar Ekstasi, 6 Butir Pil Mematikan Diamankan

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya – Upaya Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Seorang pria muda berinisial IAP (27) diringkus polisi saat membawa pil ekstasi di Jalan Temanggung Tilung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Jumat (5/9/2025) sore.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, menerangkan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terlapor yang kerap melakukan transaksi narkoba.

550x300

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengamankan terlapor dengan barang bukti enam butir pil ekstasi seberat 3,26 gram,” ungkapnya.

Empat butir ekstasi ditemukan di genggaman tangan kanan pelaku, sementara dua butir lainnya tersimpan di saku celana. Polisi juga menyita satu unit handphone Vivo Y12 warna biru serta sepeda motor Yamaha Jupiter MX King hitam yang dipakai untuk melancarkan aksinya.

Pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Kini, ia bersama barang bukti digelandang ke Mapolresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

Ancaman Berat

IAP akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat: penjara minimal 4 tahun hingga 12 tahun dan denda mulai Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Kasatresnarkoba memberikan apresiasi atas partisipasi masyarakat yang ikut membantu polisi memutus rantai peredaran narkoba.

“Kerja sama masyarakat sangat penting. Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” tegas AKP Agung.

Dengan penangkapan ini, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya: tak ada ruang bagi pengedar narkoba di Bumi Tambun Bungai.@Red

error: mediapolri.id