POLRI

Satreskrim Polres Pagar Alam Tangkap Pelaku Penjagal Kucing, Kasus Viral di Medsos

0
×

Satreskrim Polres Pagar Alam Tangkap Pelaku Penjagal Kucing, Kasus Viral di Medsos

Sebarkan artikel ini

PAGARALAM – Kurang dari satu hari setelah laporan diterima, Satreskrim Polres Pagar Alam berhasil mengamankan seorang pria bernama Sujady (55), warga Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat. Ia diduga sebagai pelaku penjagalan kucing yang sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan warga. Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 16.35 WIB di Hotel Telaga Biru, Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Pagar Alam Utara.

Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setya Persada, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra, S.H., didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H., menjelaskan polisi menemukan sejumlah barang bukti saat penangkapan. “Barang bukti yang diamankan antara lain seekor kucing jenis Anggora, dua bilah pisau tanpa izin, serta identitas milik pelaku. Dari keterangan saksi, daging kucing itu sempat dijual kepada warga,” terang Iptu Irawan.

550x300

Dalam pemeriksaan awal, Sujady mengaku sudah menjalankan aksinya sekitar empat bulan. Selama periode tersebut, lebih dari 100 ekor kucing telah ia jagal, baik dengan cara mencuri maupun menangkap yang berkeliaran di pemukiman warga.

Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat 1 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Kedua, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dikenakan pasal 302 ayat 2 KUHP mengenai kekerasan terhadap hewan.

Polres Pagar Alam mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kucing peliharaan untuk segera membuat laporan. “Kami harap warga yang kucingnya hilang dapat melapor agar kasus ini bisa ditindaklanjuti lebih jauh,” tegas Kasat Reskrim.@Herlan, SH

error: mediapolri.id