POLRES LAHAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat, Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/II/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel, tertanggal 17 Februari 2026.
Pengungkapan tersebut dilakukan jajaran Satreskrim Polres Lahat di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Ridho Prandani, S.Pd., S.H., melalui Kanit Pidum IPDA Budi Agus, S.E.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di area parkiran Citymall, Jalan Manggul, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Korban atas nama Tessa Fransiska (21), karyawan swasta, warga Desa Bunga Mas, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, melaporkan kehilangan satu unit handphone Android merek Samsung tipe A36 warna Biru Lavender beserta kartu SIM.
Berdasarkan laporan, handphone tersebut sebelumnya disimpan korban di dalam jok sepeda motor. Saat hendak pulang, rekan korban sempat membuka jok motor untuk meletakkan makanan. Namun setibanya di rumah, korban mendapati handphone miliknya telah hilang dari dalam jok.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5.200.000 dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polres Lahat untuk ditindaklanjuti.
Pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, anggota piket Reskrim menerima penyerahan seorang laki-laki terduga pelaku berinisial C.S dari tim opsnal “Jagal Bandit” Polres Lahat. Selanjutnya tersangka diamankan di Mapolres Lahat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa: 1 (satu) unit handphone Samsung A36 warna Biru Lavender lengkap dengan kotaknya.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Polres Lahat mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga, terutama saat berada di tempat umum, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.@Red







