LAHAT – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/48/II/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 29 Januari 2026.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP M. Ridho Pradani, S.Pd., S.H., melalui Kanit Pidum IPTU Budi Agus, S.E.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah kos yang beralamat di Jalan Pahlawan II, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Korban atas nama Putri Ananda binti Zubaidi (19), warga Desa Suka Jadi, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam, melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lahat setelah mengalami kerugian sekitar Rp17.000.000 (tujuh belas juta rupiah).
Adapun barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit laptop merek HP 14 EM0333AU dengan nomor box BIQ-0T39RY, satu unit handphone Oppo A79 warna hitam, serta satu unit handphone Infinix Note 30 Pro warna hitam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat melakukan penjemputan secara persuasif terhadap seorang tersangka berinisial M.R.T. (18), warga Kelurahan Bandar Agung, Lahat, di Jalan Guru-guru, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop merek HP 14 EM0333AU dengan nomor box BIQ-0T39RY dan satu unit handphone Infinix Note 30 Pro warna hitam. Sementara satu unit handphone lainnya masih dalam proses pencarian dan pengembangan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Lahat AKP M. Ridho Pradani melalui Kanit Pidum IPTU Budi Agus menyampaikan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lahat guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Satreskrim Polres Lahat akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak kejahatan,” ujar IPTU Budi Agus.
Saat ini, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.@Red







