BENGKULU – IPDA Sigit Indrapati bersama personil nya saat melakukan serah terima tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana Pencurian dengan membobol ATM ke JPU kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan,Polres Bengkulu Selatan, Jum’at (08/03/24).
Kanit Idik I Pidum Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu IPDA Sigit Indrapati bersama personil nya telah melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana Pencurian de atas nama tersangka M.K , ke JPU kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan,kamis ( 07/3/2024).
Sesuai dengan Surat Kajari Bengkulu Selatan (06/03/24) perihal pemberitahuan hasil penyidikan Tersangka M.K sudah lengkap (P-21),kemudian unit I Pidum sat Reskrim menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU yang diterima langsung oleh JPU Indah Budiarti, S.H.
Kasat Reskrim AKP Susilo, S.H,M.H “menjelaskan bahwa tersangka M.K ini terlibat dalam dugaan Tindak pidana pencurian dengan membobol lewat ATM dengan kronologis Pada hari ini Minggu tanggal 07 Januari 2024 Sekira Pukul 16.33 WIB korban Maya pergi jalan bersama tsk.MK , saat Korban . Maya melakukan Setor Tunai di ATM BRI sebesar Rp 11.700.000 ( Sebelas Juta Tujuh ratus Ribu Rupiah) dan tak MK berdiri di dekat korban Maya. setelah itu korban . Maya pergi melakukan setor tunai lewat BRI LINK sebesar Rp 1.300.000 (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dikarnakan tidak bisa di ATM BRI Cabang Manna. Setelah selesai Setor Tunai korban . Maya dan tsk MK pergi ke Pantai Pasar bawah, pada saat di Pantai Pasar bawah korban . Maya mintak tolong belikan makan dengan Tsk MK dan Tsk MK pun pergi menggunakan sepeda Motor korban Maya dan dompet korban . Maya terletak di bawah jok Motor tersebut, setelah beberapa lama tsk MK pun kembali kemudian mereka duduk- duduk di pantai pasar bawah. Beberapa lama kemudian Korban dan tsk MK pulang, setelah pulang korban Maya pergi ke BRI LINK dekat Hotel Ayu untuk mengecek Saldo Rekening BRI dan isi ATM korban . Maya tersisa tinggal RP 3.113.000. (Tiga Juta Seratus Tiga Belas Ribu Rupiah) Yang awalnya Jumlah saldo Rekening BRI korban . Maya Sebesar Rp 108.000.000 (Seratus Delapan Juta Rupiah). Setelah korban . Maya tau langsung memberitahukan Kejadian Ini Ke paman Korban. Atas Kejadian tersebut korban . Maya Mengalami Kerugian sebesar Rp.105.000.000 (Seratus Lima Juta Rupiah).
Setelah menerima laporan kemudian sat Reskrim mengungkap pelaku dan melakukan proses penyidikan yang Berkas Perkaranya di kirim ke JPU pada tanggal 07 Maret 2024.Dan akhirnya dinyatakan P.21.
Kapolres Bengkulu Selatan Akbp Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim AKP Susilo SH M H mengatakan proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang.
“proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti “ujarnya.
“Dengan telah selesainya proses penyidikan perkara nya dan telah diserahkannya tersangka serta barang bukti, maka perkara akan masuk proses penuntutan dan tugas tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum “pungkas Kasat Reskrim AKP Susilo SH MH.@ ANTON PUTRA JAYA.