BALANGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Balangan berhasil membongkar kasus pencurian kotak amal di Masjid Al Akbar, yang sempat meresahkan warga. Dua pelaku yang ternyata merupakan pasangan suami istri berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Joko Supriadi, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik yang secara intens melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima laporan dari pengurus masjid.
“Begitu laporan diterima, tim langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan, akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku,” ujar Iptu Joko, Kamis (6/11/2025).
Dijelaskan, aksi pencurian terjadi saat situasi masjid sedang sepi. Dengan cara merusak gembok kotak amal, pelaku berhasil mengambil uang yang diperkirakan mencapai jutaan rupiah. Kedua pelaku diketahui berinisial MN dan DW, warga Kabupaten Balangan.
Menurut hasil penyelidikan, pasangan tersebut semula menyewa mobil untuk melakukan perjalanan menuju Kalimantan Timur. Namun sebelum berangkat, mereka singgah di Masjid Al Akbar pada dini hari.
“Sesampainya di masjid, keduanya melihat kotak amal dan langsung membobolnya menggunakan alat seperti gerinda, tang, serta pemotong besi yang ada di lokasi proyek renovasi masjid,” jelasnya.
Usai melancarkan aksinya, keduanya meninggalkan tempat kejadian. Namun naas, dalam perjalanan mereka mengalami kecelakaan tunggal di wilayah Kabupaten Tabalong. Saat memperbaiki kendaraan di salah satu bengkel di Tanjung, pelaku MN kembali berbuat ulah dengan membawa kabur salah satu mobil milik bengkel.
“Aksi keduanya terhenti setelah MN diamankan oleh petugas Polres Tabalong. Kami kemudian melakukan koordinasi dengan pihak Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.
Kini, tersangka MN ditahan di Polres Tabalong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait kasus pencurian kotak amal dan mobil.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasat Reskrim juga mengingatkan masyarakat, khususnya pengurus tempat ibadah, untuk memperkuat sistem keamanan.
“Kami mengimbau agar setiap tempat ibadah memasang CCTV, memperkuat pengamanan kotak amal, dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” tutup Iptu Joko.@Red







