Hukrim

Satres Narkoba Polres Nisel Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Toma

×

Satres Narkoba Polres Nisel Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Toma

Share this article

NIAS SELATAN, mediapolri.id – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Nias Selatan berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Lintas Teluk Dalam – Gunung Sitoli tepat di Desa Hilisataro Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan, Kamis (14/9/2023).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang di dapat personil Sat Resnarkoba dari masyarakat. Dimana pemberi informasi menyebut bahwa seorang pria dewasa berinisial D (28), warga Desa Hilisataro sering beraksi menjajakan narkotika jenis Sabu di wilayah Desa Hilisataro.

banner 325x300

Setelah memperoleh informasi, Personil Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh KBO IPDA Modal Tarigan melakukan penyelidikan guna memastikan keabsahan informasi tersebut, dan untuk segera dilakukan penangkapan.

Setelah tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) petugas langsung menyergap terduga pelaku yang sedang menunggu pelanggan untuk ber transaksi Sabu.

Setelah melakukan interogasi, terduga mengaku menunjukkan empat bungkus plastik kecil bening berisi butiran kristal kepada petugas, isi plastik tersebut diduga keras narkotoka Gol 1 jenis Sabu-sabu. Kemudian pelaku diamankan beserta barang bukti.

Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono S.I.K melalui Kasi Humas Polres Nias Selatan Bripka Dian Octo P.Lumbantobing mengatakan bahwa atas dasar temuan tersebut pelaku beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Nias Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut, Jelasnya.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat UU Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” ungkap Kasi Humas.

Octo Lumbantobing menegaskan bahwa, “Polres Nias Selatan dibawah pimpinan AKBP Boney Wahyu Wicaksono akan bekerja maksimal, dan tidak memberi ruang gerak terhadap peredaran Narkoba di wilayah Nias Selatan”. @beni