POLRI

Satres Narkoba Polres Lahat Gagalkan Peredaran Sabu 51 Gram di Jalur Lintas

0
×

Satres Narkoba Polres Lahat Gagalkan Peredaran Sabu 51 Gram di Jalur Lintas

Sebarkan artikel ini

LAHAT – Sat Res Narkoba Polres Lahat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu setelah menangkap SUPARNO Bin SUKER (Alm), karyawan swasta yang kedapatan membawa 51,05 gram sabu, Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 04.15 WIB.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah mobil Toyota Calya merah yang dicurigai membawa narkotika. Petugas kemudian melakukan pengintaian di Jalan Lintas Lahat–Muara Enim, sebelum berhasil menghentikan mobil tersebut di perlintasan kereta api Desa Ulak Pandan.

550x300

Dari pemeriksaan, petugas menemukan dua paket sabu di bawah jok dan tuas gigi mobil, serta satu unit ponsel VIVO Y12s milik tersangka yang diduga terkait transaksi narkotika. SUPARNO mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Simpang Niru, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.

Kasat Res Narkoba Polres Lahat, IPTU L.A.E. Tambunan, menjelaskan, “Semua barang bukti dan tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus memberantas peredaran narkotika demi keamanan masyarakat.”

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengedar.@Red

error: mediapolri.id