LAHAT — Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I IPDA Noprianto, S.H., dan Kanit Idik II IPDA Raden Putro, S.H., petugas berhasil menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar pada Kamis (27/11/2025).
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP/A/109/XI/2025/Spkt.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel. Informasi awal diperoleh dari masyarakat, yang melaporkan adanya seorang kurir narkoba yang tengah melintas di Jalur Lintas Sumatera, Kecamatan Kikim Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan cepat. Sekitar pukul 17.46 WIB, petugas menemukan seorang pengendara Honda Beat hitam dengan nomor polisi BG 6695 ABR berhenti di tepi jalan Desa Tanda Raja. Setelah dipastikan sesuai ciri yang dilaporkan, personel langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui bernama Yudha Astu Nata Wijaya, warga Desa Pagar Negara, Kecamatan Lahat.
Saat dilakukan pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan sebuah kantong plastik hitam–merah yang disembunyikan di kotak aki motor. Di dalamnya berisi satu paket kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 46,73 gram, siap edar. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit handphone Oppo A16 yang diyakini menjadi sarana komunikasi pelaku dalam transaksi narkoba.
Tidak berhenti di situ, penyidik melakukan penggeledahan lanjutan ke dua lokasi: rumah istri tersangka di Desa Pagar Negara dan rumah orang tua tersangka di Kelurahan Pasar Baru. Di rumah orang tua pelaku, petugas menemukan tiga bal plastik klip bening, yang biasa digunakan sebagai wadah paket sabu untuk diedarkan.
Dalam pemeriksaan, Yudha mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Lahat untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal.
Pengungkapan ini kembali menegaskan ketegasan Polres Lahat dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan.@Red







