KARANGASEM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karangasem terus menggencarkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di wilayah Kabupaten Karangasem.
Kasat Lantas Polres Karangasem, IPTU I Gusti Agung Putu Maha Putra, S.H., M.H., atas seizin Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya secara aktif melakukan sosialisasi baik melalui media sosial, media massa, siaran radio, hingga turun langsung ke lapangan menyambangi toko dan bengkel yang melayani pemasangan knalpot brong.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong,” ujarnya, Sabtu (8/11/2025). “Hari ini, di bawah pimpinan Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Karangasem, personel juga melaksanakan sosialisasi langsung dan memberikan imbauan agar masyarakat tidak menjual atau memodifikasi knalpot brong.”
Lebih lanjut, Kasat Lantas berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran seluruh lapisan masyarakat untuk tidak memasang knalpot tidak standar pada kendaraan mereka karena melanggar aturan lalu lintas.
“Selain melanggar peraturan, penggunaan knalpot brong juga berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelanggaran penggunaan knalpot brong dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu.







