KARANGASEM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karangasem terus menggencarkan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot brong di wilayah Kabupaten Karangasem.
Kasat Lantas Polres Karangasem, Iptu I Gusti Agung Putu Maha Putra, S.H., M.H., atas seizin Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai larangan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot racing. Sosialisasi dilakukan secara masif, baik melalui media sosial, media massa, siaran radio, hingga turun langsung ke toko dan bengkel yang menjual atau melayani pemasangan knalpot brong.
“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami bahaya dan pelanggaran yang ditimbulkan akibat penggunaan knalpot brong,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).
Lebih lanjut dijelaskan, pada hari yang sama, di bawah pimpinan Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Karangasem, petugas juga melakukan imbauan langsung kepada masyarakat agar tidak menjual maupun memodifikasi kendaraan dengan knalpot brong.
Kasat Lantas berharap langkah sosialisasi tersebut dapat menggugah kesadaran seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Karangasem untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong, karena selain melanggar aturan lalu lintas, hal itu juga berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban serta mengurangi kenyamanan warga.
“Selain menyalahi aturan lalu lintas, penggunaan knalpot brong juga dapat mengganggu ketenangan lingkungan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot tidak standar dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.#Red







