JAKARTA — Ada masanya sebuah alat harus disimpan, bukan karena tak berguna, tetapi karena memang tak dirancang untuk selamanya. Demikian gambaran dari pembubaran Satgas Saber Pungli oleh Presiden Prabowo Subianto, yang resmi dituangkan dalam Perpres Nomor 49 Tahun 2025.
Langkah itu bukan soal menghapus warisan Presiden terdahulu, tetapi soal membaca kebutuhan zaman. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Abdullah, memberi apresiasi atas langkah ini. Menurutnya, Satgas Saber Pungli memang tak pernah dimaksudkan sebagai entitas abadi.
“Satgas ini ad hoc, sifatnya sementara. Ibarat sebuah alat, bisa digantikan kapan saja,” kata Abdullah, Kamis (19/6/2025).
Saat ini, Indonesia berada dalam gempuran perang melawan korupsi yang dikomandoi Presiden Prabowo. Publik juga memberi apresiasi tinggi, terlihat dari tingkat kepercayaan yang terus tumbuh. Keputusan untuk membubarkan Satgas Saber Pungli disebut lahir dari pertimbangan matang dan keseriusan pemerintahan Prabowo bersama aparat penegak hukum.
Namun, bagi Abdullah, pembubaran itu perlu diiringi tiga hal: efisiensi kelembagaan, penguatan sistem digital, dan sinergi antar instansi secara horizontal maupun vertikal.
“Dengan catatan ini, kita harap kerja pemberantasan pungli dan korupsi dapat lebih optimal. Keberanian Presiden Prabowo memang membawa babak baru bagi penegakan hukum di Indonesia,” tandasnya.
Satgas Saber Pungli sendiri berdiri dari era Presiden Joko Widodo lewat Perpres 87 Tahun 2016. Namun, dengan alasan tak efektif, Presiden Prabowo memutuskan untuk menghapus aturan itu mulai 6 Mei 2025.
“Bahwa keberadaan Satgas ini sudah tidak efektif, sehingga perlu dibubarkan,” bunyi pertimbangan dalam Perpres terbaru itu.
Kini, babak baru perang melawan korupsi di bawah pemerintahan Prabowo siap dimulai dengan semangat lebih efisien, digital, dan penuh sinergi, menjadikan Indonesia negeri yang bersih dari pungutan liar dan korupsi.@tgk sultan







