BANDUNG – Operasi senyap Satgas Pangan Polda Jawa Barat membuahkan hasil. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kecurangan dalam produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai standar mutu. Aksi licik ini terendus setelah tim gabungan melakukan penyisiran di 11 titik lokasi di wilayah hukum Polda Jabar.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., bersama Dirreskrimsus Polda Jabar, Dr. Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. Turut hadir pula para pemangku kepentingan dari kalangan akademisi, BULOG, hingga dinas terkait.
“Modusnya cukup canggih, namun kami temukan kejanggalan dalam label dan isi beras yang beredar di pasaran,” ujar Kombes Hendra.
Ia menyebut, sebanyak 4 produsen dengan 12 merek beras kedapatan melanggar aturan. Praktiknya meliputi pengemasan ulang (repacking), labelisasi menyesatkan, hingga menjual beras kualitas medium sebagai beras premium.
Salah satu pelaku utama, AP, pemilik CV. Sri Unggul Keandra di Majalengka, diketahui memproduksi beras merk Si Putih ukuran 25 kg dengan label premium, padahal kualitasnya di bawah standar. “Selama 4 tahun, produksi ilegal ini berjalan mulus, dengan total produksi 36 ton dan omzet mencapai Rp468 juta,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jabar.
Polda Jabar memastikan bahwa pengungkapan ini bukan yang terakhir. “Kami tidak berhenti di sini. Ini bukti komitmen kami menjaga keadilan bagi konsumen, dan menindak tegas pelaku yang bermain curang dalam sektor pangan,” tegas Hendra.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap produk pangan yang beredar di pasaran, sekaligus ajakan kepada masyarakat untuk lebih kritis dan teliti sebelum membeli.@Red







