POLRI

Satgas Ops Damai Cartenz Tetapkan Tujuh DPO dalam Kasus Pembakaran Pesawat AMA dan Pembunuhan Pilot AS di Yahukimo

0
×

Satgas Ops Damai Cartenz Tetapkan Tujuh DPO dalam Kasus Pembakaran Pesawat AMA dan Pembunuhan Pilot AS di Yahukimo

Sebarkan artikel ini
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Yusuf Sutejo (kiri) bersama Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan penyidikan kasus pembakaran pesawat PK-RCY milik PT Associated Mission Aviation (AMA) dan pembunuhan pilot berkewarganegaraan Amerika Serikat di Yahukimo, Papua, Rabu (8/7/2026).

TIMIKA – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menetapkan tujuh orang sebagai tersangka sekaligus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembakaran pesawat PK-RCY milik PT Associated Mission Aviation (AMA) dan pembunuhan pilot berkewarganegaraan Amerika Serikat, Kapten Nicholas F. Goselin, di Lapangan Terbang Balinggama, Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo.

Perkembangan penyidikan disampaikan Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., bersama Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata, S.I.K., dalam konferensi pers di Timika, Rabu (8/7/2026).

550x300

Kombes Pol. Yusuf Sutejo menjelaskan, tim penyidik telah melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 4 Juli 2026. Proses tersebut meliputi sterilisasi lokasi, dokumentasi, pengukuran, pemeriksaan kerusakan pesawat, serta pengumpulan barang bukti guna mendukung penyidikan.

Dari hasil olah TKP, pesawat Pilatus PC-6/B2-H4 Turbo Porter registrasi PK-RCY diketahui mengalami kerusakan akibat kebakaran hingga sekitar 90 persen. Selain bangkai pesawat, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa selongsong peluru kaliber 5,56 mm, serpihan bodi pesawat, sisa material kebakaran, serta sampel tanah untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik.

Penyisiran di sekitar lokasi juga mengarah pada penemuan sebuah honai yang diduga dijadikan markas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Dari lokasi tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti, antara lain atribut, perlengkapan lapangan, perangkat elektronik, media penyimpanan data, serta dokumen dan identitas yang diduga berkaitan dengan kelompok tersebut. Seluruh barang bukti kini menjalani pemeriksaan laboratorium forensik dan forensik digital.

Sementara itu, Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, barang bukti, dan gelar perkara, penyidik menetapkan tujuh tersangka berinisial MB, AB (23), LS (26), DA, NS, KB, dan SP.

“Ketujuh tersangka saat ini telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 terus melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan seluruh jajaran untuk segera melakukan penangkapan,” ujar Kombes Pol. Era Adhinata.

Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap pilot serta membakar pesawat sipil yang mengakibatkan terganggunya keselamatan penerbangan. Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana tentang pembunuhan dan tindak pidana yang membahayakan keselamatan penerbangan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 juga masih mendalami jaringan kelompok, pola pergerakan, serta sumber persenjataan yang digunakan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kelompok tersebut diperkirakan beranggotakan sekitar 15 orang dengan persenjataan berupa senjata api laras panjang, senjata api pendek, dan senjata api rakitan.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menegaskan akan terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, terukur, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mengajak masyarakat untuk tetap tenang serta mendukung upaya aparat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Tanah Papua.@Red

error: mediapolri.id