POLRI

Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota Gerebek Penjual Ciu Ilegal di Lemahwungkuk

0
×

Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota Gerebek Penjual Ciu Ilegal di Lemahwungkuk

Sebarkan artikel ini

CIREBON KOTA — Upaya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan kembali digencarkan Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota. Pada Kamis (04/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melaksanakan operasi penertiban minuman beralkohol tanpa izin di sejumlah titik yang masuk wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Operasi yang dipimpin Unit 1 Sat Resnarkoba ini menyasar warung dan lokasi yang diduga menjual minuman beralkohol secara ilegal. Penyisiran dilakukan secara cermat guna memastikan peredaran minuman keras tanpa izin tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas.

550x300

Saat menyambangi sebuah warung milik seorang perempuan berinisial K di Kecamatan Lemahwungkuk, petugas menemukan minuman jenis Ciu yang diduga kuat disimpan untuk diperjualbelikan tanpa izin resmi. Mengetahui temuan tersebut, petugas langsung mengamankan barang bukti untuk mencegah peredaran lebih lanjut.

Penindakan dilakukan secara persuasif dan humanis. Pemilik warung diberi pemahaman tentang risiko hukum serta dampak sosial dari penjualan miras ilegal yang dapat memicu tindak kriminal maupun keributan di lingkungan masyarakat.

Tak hanya menindak, kepolisian juga memberikan edukasi agar para pelaku usaha memahami pentingnya menjaga ketertiban dan tidak lagi terlibat dalam perdagangan minuman beralkohol tanpa izin. Setelah itu, operasi dilanjutkan menyisir titik-titik lain di wilayah Kota Cirebon guna memastikan tidak ada penjual miras ilegal yang terlewat.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah berkelanjutan untuk menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami menindak peredaran minuman beralkohol tanpa izin dan mengajak warga ikut menjaga lingkungan masing-masing agar tetap aman dan tertib,” ujarnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan praktik penjualan miras ilegal. Kolaborasi warga menjadi kunci dalam mencegah potensi kerawanan di lingkungan sekitar.@Red

error: mediapolri.id