POLRI

Sat Reskrim Polresta Sleman Bongkar Kasus Penganiayaan Maut di Angkringan Code

0
×

Sat Reskrim Polresta Sleman Bongkar Kasus Penganiayaan Maut di Angkringan Code

Sebarkan artikel ini

POLRESTA SLEMAN –  Pada Senin dini hari, sebuah tindak kekerasan terjadi di Gang Code I, Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman. Lokasi kejadian yang berada di sekitar angkringan tempat yang biasanya menjadi area berkumpul warga mendadak berubah menjadi tempat terjadinya penganiayaan terhadap dua pelajar oleh sekelompok orang tak dikenal.

Akibat peristiwa tersebut, satu korban meninggal dunia, sementara satu lainnya mengalami luka-luka. Pihak kepolisian dari Polresta Sleman segera melakukan tindakan cepat, hingga akhirnya berhasil mengamankan sejumlah pelaku yang kini tengah menjalani proses hukum.

550x300

Sat Reskrim Polresta Sleman berhasil mengungkap kasus penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi pada 9 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Kejadian berdarah ini berlangsung di Jl. Monjali, tepatnya di sekitar Angkringan Code, Gemawang, Sinduadi, Mlati.

Korban dalam insiden tragis ini adalah dua remaja: RS (16), warga Mlati  mengalami luka-luka dan kini masih menjalani perawatan intensif.

MTP (18), warga Condongcatur — meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya.

Menurut keterangan korban selamat, mereka diserang secara tiba-tiba oleh sekelompok orang tak dikenal saat berada di lokasi. Laporan masuk ke Polsek Mlati sekitar pukul 04.00 WIB, dan penyelidikan langsung dilakukan oleh jajaran kepolisian.

Hasil kerja cepat Reskrim Polresta Sleman itu membuahkan hasil. Lima orang pelaku berhasil diamankan: S (36), buruh harian lepas, STS (29), pelajar/mahasiswa, MS (25), pelajar/mahasiswa dan DKH (24), wiraswasta serta YPU (21), pelajar/mahasiswa.

Sementara itu, dua pelaku lainnya masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para pelaku mengakui perbuatannya dan kini menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban luka-luka dan meninggal dunia.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen pihaknya untuk menjaga keamanan serta menindak tegas segala bentuk kekerasan yang mengancam ketenteraman masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang untuk aksi brutal. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.@tengkuzunet

error: mediapolri.id