SAMARINDA – Polresta Samarinda mengungkap kasus ilegal mining di Jln Muang dalam Lempake Samarinda Utara. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli yang di dampingi Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan awalnya Polresta Samarinda mendapatkan pengaduan dari masyarakat bahwa terjadi kegiatan penambangan batu bara ilegal pada tanggal 15 Mei 2023.
“Kemudian Sat Reskrim Polresta Samarinda dipimpin langsung oleh kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro meluncur ke lokasi”, kata Kapolresta.
Sesampai di lokasi, Sat Reskrim Polresta Samarinda menemukan satu unit Excavator Hitachi Zasis 210 Warna Orange yang sedang beroperasi melakukan penambangan batu bara tanpa izin tersebut dimana ditemukan singkapan Baru sekitar 100 MT.
Adanya satu orang berinisial ZA (36) Warga Perumahan Talangsari Regency Tanah Merah Samarinda Utara ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk tersangka sendiri melakukan pengolahan hasil tambang tanpa izin di Jalan muang dalam, ” Ucap Kapolresta
Adapun tersangka yang diamankan ini dikenakan pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 miliar.(Dege/HMS)