Nasional

Sat Reskrim Polres Bogor Bekuk Pelaku Penculikan Anak Berusia 3 Tahun

0
×

Sat Reskrim Polres Bogor Bekuk Pelaku Penculikan Anak Berusia 3 Tahun

Sebarkan artikel ini

BOGOR – Seorang anak yang masih berusia 3 tahun di wilayah Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, menjadi korban penculikan, pada Selasa (16 Mei 2023) lalu.

Atas peristiwa tersebut, Ibu Kandung Korban langaung melapor ke pihak Polsek Jonggol, pada Kamis (18 Mei 2023) lalu.

Pihak kepolisan Polsek Jonggol bersama Sat Reskrim Polres Bogor langsung melakukan penyelidikan, yang akhirnya berhasil menangkap pelaku RS (33 tahun), di wilayah Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Di kegiatan Pers Release, Wakapolres Bogor KOMPOL Fitra Zuanda S.I.K., M.M. bersama Kapolsek Jonggol KOMPOL Mulyadi Asep Fajar S.H., mengungkapkan, bahwa dalam aksi penculikan tersebut berawal saat pelaku RS (33) datang ke rumah korban terlibat cekcok dengan Ibu korban ED (38).

“Diketahui, RS (33) merupakan kekasih dari ED. RS telah berpacaran sejak tahun 2019,” ungkap KOMPOL Fitra Zuanda S.I.K., M.M.

Pada saat ED meminta RS bertanggung jawab atas perbuatannya, KOMPOL Fitra menyebut, lantaran ED kini sedang dalam keadaan Hamil Besar.

“Namun Pelaku RS tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan tersebut, dan akhirnya terlibat cekcok, hingga pada akhirnya Pelaku RS membawa kabur anak kandung dari ED,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” tegas Wakapolres Bogor KOMPOL Fitra Zuanda S.I.K., M.M.

@Red

error: mediapolri.id