GUNUNG SITOLI, mediapolri.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Nias berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba di Gunungsitoli, hal itu disampaikan oleh Plt. Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli kepada media setelah mendapat informasi dari Kasat Res Narkoba Iptu Arifin Purba, SH Kamis (18/01/24).
“Satuan Reserse Narkoba telah berhasil mengamankan terduga pelaku Narkoba berinisial RPA (30), yakni saat hendak bertransaksi Narkoba di Desa Hilinaa, Gunungsitoli pada Kamis (11/01) malam,” Ungkap Iptu OS Daely.
Diteruskan, “Dari tangan RPA, diamankan Barang bukti berupa serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 1,81 gram, satu buah Handphone, Sepeda Motor dan Uang tunai sebesar 381 ribu rupiah dan kepada terduga pelaku dijerat undang undang nomor 35 tahun 2009 pasal 114 (ayat 1) Sub pasal 112 (ayat 1) tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,“ ujar Iptu Arifin Purba melalui Plt. Kasi Humas
Selang beberapa hari, Satres Narkoba kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap warga Supomo inisial EL (29). EL dibekuk saat mengedarkan Narkoba di Jalan Gomo, Gunungsitoli, Sabtu (13/01) sore.
“Dari tangan EL diamankan barang Bukti diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,03 gram, 1 Unit Sepeda Motor serta 1 unit Handphone dan kepada terduga pelaku dijerat Undang Undang nomor 35 tahun 2009 pasal 114 (ayat 1) dan pasal 112 (ayat 1) tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara“ terang Kasi Humas. @beni