POLRI

Sat Narkoba Polresta Serahkan Dua Tersangka Kasus Ganja ke Kejaksaan

0
×

Sat Narkoba Polresta Serahkan Dua Tersangka Kasus Ganja ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Polresta Jayapura Kota – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (10/8/2026) siang.

Perkara yang diserahkan melibatkan dua tersangka berinisial CR (20) dan DS (22) dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja.

550x300

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K ketika dikonfirmasi menjelaskan, perkara tersebut berawal dari kejadian pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIT di kawasan Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura.

“Dalam proses penyidikan, penyidik Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut, berupa 1 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis ganja, 14 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan narkotika jenis ganja, serta 1 buah tas ransel berwarna abu-abu,” ujar Kasat.

Lanjut kata Kasat, setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan, penyidik kemudian menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura.

“Penyerahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara berkesinambungan, sekaligus memastikan perkara tindak pidana narkotika dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Kasat.

Dirinya juga menambahkan, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.@Edgard

error: mediapolri.id