TANGERANG – Jalanan bukan lagi panggung bagi para preman. Polresta Tangerang menunjukkan taringnya dengan mengamankan 30 orang yang diduga terlibat dalam aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) dalam operasi gabungan yang digelar di berbagai titik rawan.
Dari jumlah tersebut, dua orang ditahan atas keterlibatan dalam praktik premanisme berkedok debt collector di wilayah hukum Polsek Pasarkemis. Sementara enam lainnya ditahan terkait aksi pengeroyokan dan pengrusakan yang terjadi di wilayah Polsek Cikupa.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono melalui Kasat Reskrim Kompol Arief N. Yusuf menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto. Targetnya jelas: bersih-bersih dari praktik jalanan yang meresahkan.
“Siapa pun yang mencoba menebar ancaman atau memalak warga, akan kami tindak tegas. Kami tidak ingin masyarakat hidup dalam ketakutan,” tegas Arief pada Rabu (30/4/2025).
Dari total 30 orang yang diamankan, sebanyak 22 lainnya tidak ditahan, namun diberikan pembinaan rohani dan mental. Langkah ini diambil agar mereka tidak kembali ke jalanan dengan niat yang sama.
Selain tindakan hukum, Polresta Tangerang juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menjadi korban atau menyaksikan aksi premanisme maupun pungli. Laporan bisa disampaikan ke Polsek terdekat atau melalui hotline Halo Kapolresta Tangerang di nomor 08111230110.
“Kami butuh peran aktif masyarakat. Jangan takut melapor. Karena ketertiban bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama,” pungkas Kasat Reskrim.
Dengan komitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, Polresta Tangerang menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi premanisme di bumi Banten.@red







