System Maintenance Media Polri
Saat ini server mediapolri.id sedang dalam proses maintenance dan perbaikan sistem untuk meningkatkan stabilitas, keamanan, serta kualitas layanan. Selama proses perbaikan berlangsung, beberapa layanan atau akses website mungkin mengalami gangguan sementara. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Tim teknis sedang melakukan perbaikan dan akan mengembalikan layanan secepat mungkin. Terima kasih atas kesabarannya. mediapolri.id – Profesional & Terpercaya.
POLRI

Sabu Diselipkan di Brosur HP, Pria Asal Banyuwangi Diciduk Polres Gianyar di Sukawati

0
×

Sabu Diselipkan di Brosur HP, Pria Asal Banyuwangi Diciduk Polres Gianyar di Sukawati

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

GIANYAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial FH (27), asal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, diamankan petugas di depan Penginapan Nadya, Jalan Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Gianyar, pada Jumat malam, 11 Juli 2025 pukul 23.30 WITA.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,17 gram, yang dibungkus dalam potongan brosur HP berwarna hitam. Selain itu, turut diamankan sebuah handphone merk Vivo dan satu unit sepeda motor Honda Beat.

550x300

Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda Gusti Ngurah Suardita, membenarkan penangkapan tersebut.

“Penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil kerja keras dan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Gianyar. Pelaku diamankan saat berada di TKP dan proses penggeledahan disaksikan oleh dua warga sipil,” jelas Ipda Suardita dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).

Lebih lanjut dijelaskan, pelaku diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena tanpa hak memiliki atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

“Saat ini kami masih mendalami jaringan dan melakukan proses pengembangan. Barang bukti juga telah kami kirim ke Labfor untuk memastikan kandungan zatnya,” tambah Ipda Suardita.

Tersangka kini diamankan di Polres Gianyar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.@red