Nasional

Rusak Lingkungan..!! Aksi Aktor Mafia Jadikan Tanah Bantaran Sei Ular Ajang Bisnis

2
×

Rusak Lingkungan..!! Aksi Aktor Mafia Jadikan Tanah Bantaran Sei Ular Ajang Bisnis

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG – Keresahan masyarakat terkait penambangan galian C ilegal bantaran Sei Ular di Dusun II Desa Binjai Bakung Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang terus menjadi buah bibir warga.

Warga yang resah dengan hilir mudik nya puluhan mobil dump truk membawa tanah hasil kerukan bantaran Sei Ular meminta APH untuk bertindak membongkar dan mengungkap aktor dibalik aktivitas ilegal tersebut.

Pantauan mediapolri.id dilokasi aktivitas galian c ilegal tersebut hingga kini terus melenggang dengan bebas menjual tanah bantaran Sei Ular. Senin (5/06/2023).

Mirisnya kegiatan penambangan galian ilegal tersebut terkesan ada pembiaran oleh APH, sehingga Sang aktor pun busung dada dan meyakini aktivitas ilegal tersebut akan mulus dan terus berjalan tanpa ada rasa khawatir serta takut dengan hukum yang berlaku.

‘Kegiatan ilegal pengerukan bantaran Daerah Aliran Sungai (DAS) yang diduga tidak mengantongi izin itu berjalan tanpa hambatan seakan pemerintah dan penegak hukum setempat terkesan tidak mampu mengambil tindakan untuk memberikan sangsi kepada Oknum Mafia yang BERMAIN meraup keuntungan Pribadi tanpa memperhatikan dan memperdulikan dampak kerusakan yang ditimbulkan.”

Masyarakat menyesalkan tidak adanya tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum maupun Pemerintah atas perusakan alam tersebut. Sumber juga Mengatakan hal yang tidak mungkin jika lokasi galian c ilegal itu tidak termonitor oleh Babinsa dan babinkamtibmas serta trantib Kecamatan di desa tersebut. Namun fakta nya kegiatan ilegal tersebut masih berlanjut.

” Bagaimana bisa Aparat hukum itu terkesan membiarkan terjadinya perusakan alam dan hal yang melanggar hukum. APH Desa tidak mungkin tidak tau tapi kalau pura-pura tidak tau, mungkin lah bang. Ujarnya.

Siapa aktor dibalik kegiatan ilegal ini..??, sampai-sampai APH terkesan tidak dapat menindak aktivitas ilegal jual beli tanah bantaran Sei Ular di Desa Binjai Bakung.

Bahkan bukan hanya aktivitas Galian C tanpa ijin dan jual beli tanah, kegiatan dugaan adanya penjualan minyak bersubsidi untuk alat berat (ekskavator) mendapat perhatian praktisi hukum Ir Ahmad Fahmi Hasibuan SH Mhum.

Ir Ahmad Fahmi Hasibuan SH Mhum yang kerap dipanggil bung Fahmi ini meminta Kapolda Sumut dan Gubernur Sumut sesegera mungkin bertindak.

“Perusakan bantaran Sungai Ular yang berada dalam pengawasan BWS ini harus dihentikan.”

Fahmi meminta ketegasan dari pihak aparat penegak hukum khusus nya Polresta Deli Serdang. pelanggaran hukum ini harus ditindak. Selain meresahkan masyarakat ada dugaan jual beli atau transaksi minyak bersubsidi yang diperuntukkan untuk operasional alat berat mereka.

“Aktivitas itu menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya.”

Saya berharap APH dapat bertindak dan mencari aktor intelektual nya. Karena Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa. terang Fahmi.

Undang-undang nya jelas, ada pidana nya yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

“hendak nya APH dapat memberikan tindakan dan Penindakan ini juga harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup di Sei ular, Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan,” tutup nya.

Seperti diberitakan sebelumnya, APH Diminta Tindak Mafia Galian C Ilegal di Binjai Bakung, Perjual Belikan Tanah Bantaran Sei Ular

Deli Serdang : Mafia Galian C Sei Ular, Kucing-kucingan Dengan Muspika Pantai Labu, Aksi nekat para mafia Galian C Sei Ular yang secara terang-terangan melakukan aktivitas pengerukan tanah di Daerah Aliran Sungai (DAS) serta memperjual belikan tanah kerukan dilokasi tepatnya di Dusun II Desa Binjai Bakung Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang. Kamis (01/06/2023).

Terkait hal ini, Kapolsek Pantai Labu Iptu Marwan yang dikonfirmasi adanya aktivitas galian c tersebut mengatakan Kami (Muspika) Kecamatan Pantai Labu baru saja Ke lokasi dan menghentikan aktivitas tersebut. Paparnya singkat.

Namun miris nya dihari yang sama sekira pukul 16.00 wib sore, awak media yang menelusuri informasi tersebut mendapati aktivitas galian yang diduga ilegal tersebut masih beroperasi, bahkan secara terang-terangan menantang dan mengelabui aparat penegak hukum dan pemerintah setempat.

Bagaimana tidak, informasi yang dihimpun mediapolri.id dilokasi para mafia Galian C terlihat kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum.

Dalam penelusuran mediapolri.id dilokasi juga terlihat deretan dump truk yang menunggu antrian muatan, satu alat berat (Ekskavator) terlihat mengeruk tanah bantaran Sei Ular yang diduga dijadikan lahan bisnis pribadi yang menggiurkan.

Tanah yang dikeruk dari Aktivitas Galian C tersebut diperjual belikan oleh mafia dengan harga Rp 200.000 hingga Rp 350.000 per dump truk.

Hal ini dikuatkan dengan keterangan dari salah satu warga yang tidak bersedia nama nya dipublikasikan.
“Tanah tersebut perdump truk dijual dengan harga Rp 200.000 hingga Rp 350.000 Oleh mandor nya dilokasi.” Ujarnya.

“Mafia itu pandailah bang kalau datang polisi stoplah bentar, tapi polisi pulang mainlah lagi orang-orang itu. Lainlah pula kalau ada tindakan. Muspika Kecamatan Pantai Labu kena preng mafia galian.” Cetusnya.

Tanah itu dijual di dekat kuburan Cina di Damar Pulo Kecamatan Pantai Labu, Kuat dugaan, ada ‘setoran’ yang mengalir ke sejumlah oknum, sehingga para mafia galian C ini seenaknya merusak alam tanpa ditindak.

Kalau polisi cuma datang namun tidak ditangkap, manalah takut mafia itu bang, datang hanya monitor saja. Kami berharap ada tindakan dari APH untuk memberikan sangsi tegas terhadap aktivitas yang jelas-jelas ilegal tersebut. terangnya.

Dilain tempat Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi SH, SIK, MH yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan “Selamat siang bang… salam sehat selalu.. kami akan cek terlebih dahulu ya bang. Ujarnya singkat.

 

(Yan)

error: mediapolri.id