POLRI

Rp3,5 Miliar Uang Rakyat Dikembalikan, Kejati Sumut Tindak Lanjut Korupsi ADD Padangsidimpuan

0
×

Rp3,5 Miliar Uang Rakyat Dikembalikan, Kejati Sumut Tindak Lanjut Korupsi ADD Padangsidimpuan

Sebarkan artikel ini

MEDAN — Upaya memulihkan keuangan negara dari jeratan tindak pidana korupsi terus digencarkan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima penitipan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar dari terdakwa IFS, dalam perkara dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) di seluruh desa se-Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023.

Penyerahan uang titipan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum terdakwa kepada tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, Senin (23/6/2025). Proses penerimaan disaksikan Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH, MH, didampingi Kasidik Arif Kadarman, Kasi Penuntutan Sutan Harahap, Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Rahman Nasution, serta JPU perkara.

550x300

“Uang penitipan ini langsung kami setorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut sebagai bentuk tanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara. Dari total kerugian Rp5,96 miliar, sudah dititipkan Rp3,5 miliar,” tegas Adre W Ginting.

Terdakwa IFS didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dugaan penyalahgunaan kewenangan ini terkait pemotongan ADD hingga 18% per desa.

Langkah penitipan uang ini menjadi bagian dari proses hukum yang terus berjalan demi menegakkan keadilan dan mengembalikan hak-hak rakyat yang dirugikan.@Sembiring

error: mediapolri.id