PESAWARAN – Komitmen Polres Pesawaran dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu di Desa Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Selasa (10/2/2026) malam.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 Polres Pesawaran sekitar pukul 16.00 WIB. Laporan itu menyebut adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran segera melakukan penyelidikan secara intensif.
Hasilnya, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial J.P.S. (31), warga Kota Bandar Lampung, dan M.S. (30), warga Desa Wiyono, Gedong Tataan. Keduanya diamankan di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa empat bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 1,27 gram, tujuh bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,74 gram, satu kotak rokok merek Mami Baru, dua unit telepon genggam merek Oppo warna hitam, serta satu unit sepeda motor Suzuki FU. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 3,01 gram.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S., melalui Kasat Narkoba AKP Rihamuddin Nur, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat jajaran Polres Pesawaran terhadap laporan masyarakat.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang berani melapor melalui layanan 110. Ini merupakan wujud sinergi antara Polri dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba. Polres Pesawaran berkomitmen menindak tegas setiap pelaku peredaran gelap narkotika demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga kondusivitas wilayah,” tegas AKP Rihamuddin.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata implementasi pendekatan Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang terus dioptimalkan Polres Pesawaran dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.@Red







