GIANYAR — Denting gamelan yang seharusnya mengiringi harmoni budaya di Balai Banjar Kelingkung mendadak terhenti. Bukan karena senyapnya latihan, melainkan karena ulah tangan jahil yang mencuri warisan adat. Tapi jejak pelaku tak sempat lama bersembunyi. Unit Reskrim Polsek Ubud dengan sigap membekuk seorang pria berinisial Beruk (26), residivis yang dikenal licin, di tengah kerlap-kerlip lampu lalu lintas Jalan Hayam Wuruk, Denpasar, Sabtu dini hari (3/5).
Kapolsek Ubud, KOMPOL Gusti Nyoman Sudarsana, S.St., mengonfirmasi bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya mencuri sejumlah perlengkapan gamelan milik Krama Banjar Kelingkung, Desa Lodtunduh. “Kami tindak cepat karena ini bukan sekadar pencurian biasa. Ini menyangkut simbol identitas dan kehormatan budaya,” tegasnya.
Aksi tak terpuji itu pertama kali terkuak saat warga menemukan beberapa gong tercecer di jalan pada Kamis dini hari (1/5). Dari sana, terbongkarlah perusakan gudang penyimpanan dan hilangnya peralatan gamelan seperti Reyong, Tawe-tawe, hingga lembaran Daun Jegog dan Ugal, dengan kerugian ditaksir Rp 39,2 juta.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara. Warisan budaya boleh sempat disentuh oleh kejahatan, tapi hukum memastikan ia tak dibiarkan ternoda.@red







