SLEMAN — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Sleman kembali mencatatkan keberhasilan dalam pengungkapan kasus penganiayaan tragis yang terjadi pada Senin dini hari, 9 Juni 2025, di sekitar Angkringan Code, Jl. Monjali, Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman.
Dua pelaku tambahan akhirnya berhasil ditangkap. Keduanya adalah AK (29), warga Sinduadi, Sleman, dan LS (26), warga Jogoyudan, Yogyakarta. Penangkapan dilakukan dalam operasi terpisah pada Rabu malam (11/6) dan Kamis (12/6) setelah dilakukan pelacakan intensif oleh tim Reskrim Polresta Sleman.
“Penangkapan AK dan LS menandai bahwa seluruh pelaku yang terlibat dalam penganiayaan terhadap dua remaja di Angkringan Code kini telah kami amankan. Proses hukum akan kami lanjutkan tanpa kompromi,” tegas Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo, S.I.K., M.H.
Diketahui, peristiwa kekerasan itu mengakibatkan satu korban, MTP (18), warga Condongcatur, meninggal dunia akibat luka serius, dan satu korban lainnya, RS (16), warga Mlati, mengalami luka-luka dan kini masih menjalani perawatan intensif.
Dengan ditangkapnya AK dan LS, total tujuh pelaku telah berhasil diamankan. Mereka berasal dari beragam latar belakang, mulai dari buruh harian lepas hingga mahasiswa. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban luka-luka dan meninggal dunia.
Kapolresta Sleman menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang untuk aksi kekerasan. Semua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.@tengkuzunet