POLRI

Reskrim Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Curi Handphone di Warung Manisan

0
×

Reskrim Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Curi Handphone di Warung Manisan

Sebarkan artikel ini

WAY KANAN – Satreskrim Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana Curat di Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Jum’at (23/01/2026).

Tersangka curat diduga PD (40) berdomisili Lorong Lebak Dusun Satu Ulu Kecamatan Seberang Ulu Satu Kota Palembang, Sumatera Selatan.

550x300

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto S.H., M.H menyampaikan bahwa pada hari Jumat, 19-12-2025 pukul 15.00 WIB telah terjadi tindak pidana Pencurian 1 unit HP merek infinix warna titanium silver An. Apriyanti.

Kejadian bermula pada saat warung manisan milik pelapor sedang ramai pembeli dan pelapor sedang melayani orang belanja rokok, sabun dan kelapa parut.

Setelah pembeli pergi meninggalkan warung tersebut, pelapor baru sadar bahwa handpone merek infinix warna titanium silver miliknya sudah tidak ada lagi di etalase warung.

Adapun diduga pelaku melakukan pencurian saat membeli rokok di warung korban ketika korban lengah pelaku mengambil handphone tersebut.

Korban sempet berusaha mencari Hp miliknya akan tetapi tidak ditemukan sehingga atas kejadian tersebut itu korban mengalami kerugian sebesar Rp.1.450.000,- rupiah dan melaporkan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kronologis penangkapan terduga pelaku setelah petugas menerima informasi dari masyarakat, pada hari Selasa, 20-01-2026 pukul 21.30 WIB, TEKAB 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan telah mengamankan tersangka yang sedang berada di rumah kontrakan yang bertempat di Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, tanpa melakukan perlawanan.

Saat ini Tersangka dan barang bukti telah di amankan di Mako Polres Way Kanan guna Penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 476 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,”jelas Kasatres.

error: mediapolri.id