LAHAT — Jajaran Satreskrim Polres Lahat kembali menunjukkan taringnya. Di bawah komando Kasat Reskrim AKP Redho Rizki Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., didampingi Kanit Pidum Ipda Budi Agus, S.E., bersama Tim Jagal Bandit, berhasil mengungkap kasus penggelapan yang melibatkan seorang pria bernama Rikky Andrio bin Mirwan (39) — mantan anggota TNI AD yang telah dipecat.
Kasus ini bukan kasus biasa. Tersangka tercatat terlibat dalam 6 laporan polisi berbeda, mayoritas berkaitan dengan penggelapan sepeda motor di wilayah Kabupaten Lahat dan sekitarnya.
Aksi penggelapan terbaru terjadi pada Minggu, 28 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku datang ke rumah korban Meilawati (46) di Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat. Dengan dalih hendak menjemput istri dan anak, tersangka meminjam 1 unit Honda Beat Street warna hitam BG 6964 EAN.
Namun bukannya kembali, pelaku justru membawa kabur motor tersebut. Korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta dan langsung melapor ke Polres Lahat.
Seiring penyelidikan berkembang, ternyata motor itu telah digadaikan tersangka kepada seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Simpang Belimbing, Kabupaten Muara Enim, seharga Rp2,5 juta. Uang tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
Pelarian Rikky berakhir pada Sabtu, 6 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Petugas berhasil mengamankan tersangka di Polres Lahat. Dalam pemeriksaan, ia mengakui seluruh perbuatannya, termasuk catatan penggelapan lainnya yang telah dilaporkan ke berbagai polsek jajaran.
Enam laporan polisi yang menjerat tersangka mencakup wilayah Polres Lahat, Polsek Jarai, Polsek Kikim Selatan, dan Polsek Kikim Tengah.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 lembar STNK Honda Beat Street BG 6964 EAN, 1 BPKB Honda Beat Street BG 6964 EAN dan 1 helai kaos warna hitam milik tersangka
Seluruh barang bukti kini berada di Unit Pidum Polres Lahat untuk keperluan penyidikan lanjutan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman dapat mencapai 4 tahun penjara.@Tgk Zunet







