POLRI

Reskrim Polres Klungkung Ringkus Pencuri Motor, Pelaku Gunakan Mobil Sewaan untuk Lancarkan Aksinya

0
×

Reskrim Polres Klungkung Ringkus Pencuri Motor, Pelaku Gunakan Mobil Sewaan untuk Lancarkan Aksinya

Sebarkan artikel ini

KLUNGKUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung di bawah komando Kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., berhasil meringkus seorang pemuda berinisial IWPW (25), warga Banjar Temakung, Desa Ban, Kecamatan Kubu, Karangasem. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Klungkung pada Sabtu (23/8/2025).

Proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit I Satreskrim, IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam.

550x300

Kejadian bermula pada Selasa, 19 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 WITA. Korban, Edi Sampurno (35) asal Bojonegoro, Jawa Timur, memarkirkan sepeda motor Yamaha Nmax di kosnya yang berlokasi di Jalan Waturenggong, Desa Kamasan, Klungkung. Namun, pada Rabu dini hari (20/8/2025) pukul 04.00 WITA, istrinya mendapati motor tersebut telah hilang bersama empat tabung gas elpiji 3 kg. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp29 juta dan segera melaporkannya ke Polres Klungkung.

Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman CCTV. Dari rekaman, terlihat seorang pria mencurigakan menggunakan Daihatsu Xenia putih mengangkut motor korban ke dalam mobil. Setelah diselidiki lebih jauh, diketahui mobil tersebut merupakan kendaraan sewaan dari sebuah jasa rent car di Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar.

Berdasarkan informasi itu, polisi akhirnya menangkap IWPW pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WITA. Saat diperiksa, ia mengaku mencuri Yamaha Nmax dan tabung elpiji korban menggunakan mobil sewaan tersebut.

Selain itu, dari pengembangan kasus, pelaku juga mengakui pernah mencuri sepeda motor Piaggio Vespa di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi.

Kini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, IWPW dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.@red

error: mediapolri.id