POLRI

Residivis Narkoba Kembali Dibekuk, Polsek Kampar Amankan 6,67 Gram Sabu-sabu

0
×

Residivis Narkoba Kembali Dibekuk, Polsek Kampar Amankan 6,67 Gram Sabu-sabu

Sebarkan artikel ini

KAMPAR – Kepolisian Sektor (Polsek) Kampar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial IM (41) ditangkap saat berada di rumahnya di Dusun V, Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya, pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 15 paket sabu-sabu dengan total berat bruto 6,67 gram. Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2015 dan 2021.

550x300

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut,” jelas Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim IPDA Mashudi bersama tim Opsnal Polsek Kampar langsung melakukan penyelidikan. Tak lama berselang, IM berhasil diamankan saat sedang berada di dalam rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 15 paket sabu-sabu, sebuah ponsel merek Realme, serta uang tunai sebesar Rp1.150.000. Penggeledahan dilakukan di hadapan warga dan aparat desa setempat.

Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya dan akan dijual kembali. Ia juga menyebut mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial OS (DPO).

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Asdisyah.@Red

error: mediapolri.id